Proyek RSU Sayang Ibu Balikpapan Diduga Bermasalah, LMAKB Minta Penegak Hukum Tindaklanjuti Temuan BPK.
Balikpapan,rakyatkaltim,— Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Sayang Ibu Balikpapan kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat ini sebelumnya direncanakan menjadi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan penting bagi warga di wilayah barat kota. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur memunculkan tanda tanya besar terkait kelayakan dan ketepatan perencanaan anggaran proyek tersebut.
BPK melaporkan bahwa perencanaan belanja modal pada proyek pembangunan gedung dan bangunan RSU Sayang Ibu dinilai belum memadai. Temuan tersebut muncul dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dinas Kesehatan Kota Balikpapan selaku penanggung jawab proyek. Ketidaksesuaian perencanaan ini kemudian menjadi dasar adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.
Proyek pembangunan RSU Sayang Ibu menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan, tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp106.191.940.000. Anggaran sebesar itu diharapkan dapat menunjang pembangunan fasilitas kesehatan yang modern dan mampu melayani masyarakat secara optimal. Namun, dugaan ketidaktepatan perencanaan yang ditemukan BPK menyisakan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Usai temuan tersebut tercatat dalam laporan resmi, persoalan ini kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ptovinsi Kalimantan Timur, untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan pemberitaan beberapa media sebelumnya, laporan tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Tahapan yang sedang berjalan disebut masih berada pada ranah penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur penyimpangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketua Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu (LMAKB), Ahmad Betawi, memberikan tanggapannya terkait perkembangan kasus ini. Saat ditemui pada Selasa (2/12/25), ia menegaskan bahwa jika memang terdapat dugaan penyimpangan sebagaimana yang diindikasikan oleh BPK, maka seharusnya hal tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga penegak hukum.
“Jika memang ada indikasi seperti yang ditemukan oleh BPK, tentu harus diproses. Apalagi ini menyangkut penggunaan anggaran APBD yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Betawi, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penggunaan anggaran daerah berlangsung, terutama dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang bersifat publik. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang wajib dijaga demi mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
Betawi juga menepis isu yang beredar mengenai kemungkinan laporan tersebut hanya akan menjadi angin lalu atau diselesaikan tanpa kejelasan. Ia menyatakan bahwa pihaknya percaya pada integritas institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami tidak percaya isu bahwa kasus ini bisa saja dihentikan begitu saja. Kami yakin lembaga kejaksaan akan menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional,” katanya.
Lebih lanjut, Betawi menegaskan bahwa pihak LMAKB akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Ia menyebut bahwa sebagai bagian dari masyarakat, organisasi mereka berkepentingan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar sesuai dengan peruntukannya.
“Kami akan mengawasi dan mengikuti prosesnya sampai ada kejelasan hukum. Masyarakat berhak tahu bagaimana perkembangan kasus ini,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan RSU Sayang Ibu dikabarkan tengah berproses di Kejaksaan Tinggi Kaltim. Meski begitu, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait tahap berikutnya dalam penanganan laporan tersebut.(mn)