Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Judi Online di Media Sosial, Dua Perempuan Diamankan
Balikpapan,rakyatkaltim, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas kejahatan siber. Melalui Subdit V Siber, polisi mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait promosi situs perjudian daring yang beroperasi melalui media sosial Instagram di wilayah Balikpapan dan Samarinda.
Dua pelaku, masing-masing berinisial J (warga Balikpapan) dan LJ (warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda), ditangkap pada Agustus dan September 2025. Keduanya diketahui mempromosikan tautan menuju situs judi online melalui akun media sosial pribadi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, S.E., dalam konferensi pers Kamis (23/10/2025), menjelaskan modus operandi para pelaku adalah menawarkan dan menyebarkan link menuju situs perjudian yang berisi berbagai jenis permainan, seperti slot, live casino, togel, sport, arcade, hingga sabung ayam.
“Dari hasil patroli siber, tim menemukan akun Instagram yang mempromosikan situs judi online. Setelah dilakukan penelusuran digital dan pemeriksaan forensik, diketahui bahwa akun-akun tersebut dikelola langsung oleh kedua tersangka,” ujar AKBP Musliadi.
Dari tangan tersangka J, polisi menyita satu unit iPhone XR, kartu SIM Telkomsel, akun Dana, dua akun Instagram aktif, dan flashdisk berisi video promosi situs judi.
Sementara dari tersangka LJ, petugas mengamankan iPhone 13, tangkapan layar unggahan media sosial, flashdisk berisi bukti digital, serta buku tabungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari pihak pengelola situs.
Menurut penyelidikan, LJ menerima imbalan antara Rp150.000 hingga Rp500.000 per unggahan selama lima bulan, dengan total pendapatan sekitar Rp2,5 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Musliadi menegaskan, Polda Kaltim akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap aktivitas daring yang melanggar peraturan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial, tidak mudah tergiur dengan tawaran promosi perjudian, dan segera melaporkan aktivitas serupa,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalimantan Timur dalam menjaga ruang digital agar tetap bersih, aman, dan sehat bagi masyarakat.(humaspoldakaltim)