Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4 Miliar, Bongkar Jaringan Internasional hingga Home Industry Sabu
RAKYATKALTIM.WEB.ID, BALIKPAPAN, – Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Sepanjang periode April hingga Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus besar narkoba yang melibatkan jaringan internasional, peredaran etomidate, hingga pelaku home industry sabu.
Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Kaltim, Balikpapan, Senin (26/5/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Endar Priantoro dan dihadiri sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik Balai Besar POM Samarinda setelah sebelumnya dilakukan pengujian sampel barang bukti di hadapan awak media dan pihak terkait guna memastikan keaslian barang bukti yang dimusnahkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Bea Cukai Balikpapan, BBPOM Samarinda, Avsec Bandara SAMS Sepinggan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, serta insan pers.
Dalam konferensi pers usai kegiatan, Kapolda Kaltim menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Timur. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan masyarakat dan memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
“Polda Kaltim akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat Kalimantan Timur dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Endar.
Dalam pengungkapan kasus kali ini, aparat berhasil membongkar empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah Balikpapan dengan total enam tersangka. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari jaringan pengedar internasional, pelaku produksi sabu rumahan atau home industry, hingga jaringan peredaran etomidate yang kini mulai marak disalahgunakan.
Menariknya, sejumlah tersangka diketahui merupakan warga negara asing asal Belanda dan Malaysia. Fakta tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika yang beroperasi di Kalimantan Timur memiliki keterkaitan lintas negara dan memanfaatkan berbagai jalur distribusi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolda menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi lintas sektoral dan dukungan informasi dari masyarakat yang selama ini terjalin dengan baik.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektoral dan informasi masyarakat yang selama ini terjalin sangat baik,” katanya.
Dari empat kasus yang berhasil diungkap, aparat mengamankan barang bukti berupa 1.119 butir ekstasi, sabu seberat 1.335,07 gram, serta 115 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat total sekitar 230 gram.
Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Tak hanya itu, dalam kegiatan yang sama polisi juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba periode April-Mei 2026 dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni 12 kilogram sabu, 1.189 butir ekstasi, dan 3.349,41 gram etomidate netto.
Seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari pihak kejaksaan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik sekaligus memastikan seluruh barang sitaan benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Irjen Endar menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk Bea Cukai, Balai POM, dan pihak bandara untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Menurutnya, jalur masuk narkotika ke wilayah Kaltim cukup beragam sehingga diperlukan pengawasan ketat di seluruh pintu masuk, termasuk bandara dan pelabuhan.
“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk Bea Cukai, Balai POM, dan pihak bandara untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Selain langkah penindakan hukum, Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian berharap langkah tegas pemberantasan narkoba tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang kini semakin kompleks dan mengkhawatirkan.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kalimantan Timur dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.