Pemuda Pembawa Sajam Diamankan Polsek Balikpapan Selatan
RAKYATKALTIM.WEB.ID, BALIKPAPAN, – Jajaran Polsek Balikpapan Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial ZA (29), warga Provinsi Kalimantan Selatan, yang diduga membawa dan memperlihatkan senjata tajam (sajam) kepada seorang petugas sekuriti di kawasan Balikpapan Selatan.
Pemuda tersebut diamankan setelah diduga mengeluarkan senjata tajam yang terselip di pinggangnya saat mendapat teguran dari petugas keamanan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Serindit, RT 044, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, tepatnya di depan pos sekuriti Masjid Islamic Center.
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Abu Sangit, SH., MH., mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, tindakan tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seorang pemuda kami amankan karena membawa senjata tajam,” ujar Kompol Abu Sangit, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, pelaku diketahui sedang berhenti di pinggir jalan di sekitar lokasi kejadian.
Keberadaan pelaku yang berada di area tersebut kemudian mendapat perhatian dari petugas sekuriti yang sedang melaksanakan tugas pengamanan. Petugas keamanan lantas memberikan teguran kepada pelaku. Namun, respons yang diberikan justru membuat situasi menjadi berbeda.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam yang terselip di pinggang sebelah kanan saat mendapat teguran dari petugas keamanan. Tindakan tersebut kemudian memicu langkah pengamanan yang dilakukan oleh petugas sekuriti guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Senjata tajam tersebut didapati saat pelaku sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian pelaku ditegur oleh sekuriti, lalu pelaku mengeluarkan sajam dari pinggang sebelah kanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Abu Sangit.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Balikpapan Selatan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi kejadian serta motif pelaku membawa senjata tajam tersebut.
Dalam kasus ini, ZA diduga melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur larangan membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengangkut, maupun menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak atau tanpa alasan yang sah menurut hukum.
Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa ataupun menggunakan senjata tajam tanpa kepentingan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam tanpa hak dapat berujung pada proses pidana.
Polsek Balikpapan Selatan berharap masyarakat dapat terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dengan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.(**/ags)