Helix Kembali Disorot, Izin Usaha di OSS Harus Didampingi Izin PBG dan SLF
Rakyatkaltim, Balikpapan – Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di kawasan Jalan MT Haryono kembali mendapat sorotan serius dari Pemerintah Kota Balikpapan. Pasalnya, meski telah beroperasi, bangunan yang digunakan oleh Helix belum mengantongi izin dasar penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menegaskan bahwa meskipun pihak manajemen telah mengantongi izin usaha perhotelan melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun secara aturan, usaha tidak boleh beroperasi sebelum PBG dan SLF diterbitkan.
“Izin usaha memang bisa keluar melalui OSS secara online. Namun, untuk dapat beroperasi, harus ada PBG dan SLF sebagai persyaratan dasar. Sementara Helix belum memilikinya,” terang Helmi kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
Izin Miras Terhalang, Klaim 10 Bulan Tak Sesuai Fakta
Helmi juga menegaskan bahwa ketidaksesuaian dokumen izin dasar ini turut memengaruhi perizinan lain, termasuk izin penjualan minuman beralkohol (miras). Menurutnya, salah satu syarat utama pengajuan izin miras adalah kepemilikan PBG yang sah.
“Kalau bangunannya belum sah digunakan, maka izin minuman beralkohol juga tidak bisa dikeluarkan,” ujarnya tegas.
Terkait klaim manajemen Helix yang menyebut telah mengurus izin selama 10 bulan, Helmi membantah keras. Berdasarkan data resmi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baru terbit pada Juli 2024, sementara pengajuan site plan dilakukan pada April 2025.
“Kalau disebut prosesnya sudah 10 bulan, itu tidak sesuai data. Ini justru menjadi contoh pelanggaran terbuka,” tambahnya.
Belum Ada Tindak Lanjut atas Catatan Teknis
Helmi menjelaskan, pasca pengajuan site plan, DPMPTSP bersama delapan OPD teknis telah melakukan rapat penilaian pada 22 April 2025, dan menemukan sejumlah catatan teknis yang perlu diperbaiki. Namun hingga saat ini, pihak Helix belum memberikan tindak lanjut.
“Berita acara penilaian dan daftar perbaikan sudah kami sampaikan, tapi belum ditindaklanjuti,” jelas Helmi.
Ia juga mengingatkan, jika terjadi perubahan fungsi bangunan, seperti dari hotel menjadi klub atau tempat hiburan, maka dokumen izin harus diperbarui dan diajukan ulang untuk dinilai kembali oleh tim teknis.
“Dalam dokumen yang diajukan, bangunan difungsikan sebagai hotel dan klub. Jika ada perubahan fungsi, izinnya harus diperbarui dan melalui proses penilaian ulang,” pungkasnya.(*)