Legislator Balikpapan Soroti Bebasnya Peredaran Miras: Regulasi dan Pengawasan Dinilai Lemah
Balikpapan,rakyatkaltim, – Maraknya penjualan minuman keras (miras) di berbagai tempat di Kota Balikpapan kembali menuai sorotan publik. Keluhan warga muncul lantaran miras kini dinilai mudah ditemukan, bahkan di warung-warung kecil, kafe, hingga hotel-hotel melati. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi memicu gangguan ketertiban dan masalah sosial di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Balikpapan dari Partai Golkar, H. Andi Arif Agung, tidak menampik bahwa peredaran miras di kota minyak tersebut memang semakin terbuka. Politisi senior yang sudah tiga periode duduk di DPRD itu menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap fenomena tersebut.
“Memang benar, saat ini peredaran miras cukup bebas. Kami juga mendengar dan melihat langsung keluhan warga yang resah dengan kondisi ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (22/10/25).
Menurut Andi Arif Agung, salah satu penyebab sulitnya menekan peredaran miras di Balikpapan adalah lemahnya payung hukum dan pengawasan, serta ketentuan yang belum terarah secara jelas. Ia menyebut, aturan tentang minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur secara nasional, namun pelaksanaannya di daerah sering kali menemui kendala.
“Peredaran miras sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Ada ketentuan mengenai tempat penjualan, izin usaha, bahkan siapa yang boleh mengonsumsinya. Tapi di lapangan, acuan yang digunakan sekarang cenderung berpatokan pada kemudahan dalam berusaha, yaitu sistem OSS (Online Single Submission),” jelasnya.
Melalui OSS, pelaku usaha bisa mendapatkan izin secara daring dengan proses yang lebih mudah. Namun, menurut Andi Arif, sistem tersebut terkadang menjadi celah bagi pelaku usaha untuk membuka tempat penjualan miras tanpa pengawasan yang ketat.
“Ketika semua diarahkan ke sistem OSS, pemerintah daerah seolah tidak punya banyak ruang untuk menolak izin usaha tertentu. Ini yang membuat kami seperti berada dalam posisi sulit,” katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan ini menilai, perlu adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasi persoalan tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya penegakan perda (peraturan daerah) yang mengatur tentang minuman beralkohol.
“Kami tidak ingin hanya menjadi pengawas, tapi justru malah diawasi. Seolah-olah ada ketentuan yang mendukung usaha tersebut. Padahal kami ingin memastikan agar semua kegiatan usaha di Balikpapan tetap sesuai dengan norma dan aturan,” tegasnya.
Andi juga berharap Pemkot Balikpapan dapat meninjau kembali izin-izin tempat hiburan, kafe, maupun hotel yang menjual miras. Menurutnya, pengawasan perlu diperketat, terutama terhadap tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami akan dorong agar perda yang mengatur tentang miras diperkuat. Jangan sampai regulasi yang lemah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain dari sisi regulasi, Andi menilai penting pula dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya konsumsi alkohol berlebihan. Ia menilai langkah preventif jauh lebih efektif ketimbang sekadar menindak pelanggaran di lapangan.
“Balikpapan dikenal sebagai kota dengan masyarakat yang religius dan berbudaya. Kami tentu tidak ingin identitas itu luntur karena lemahnya pengawasan terhadap hal-hal seperti ini,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tersebut, DPRD Balikpapan diharapkan dapat mengambil langkah konkret bersama pemerintah kota untuk menata kembali regulasi peredaran miras agar sejalan dengan nilai-nilai sosial, moral, dan ketertiban umum di masyarakat. (mn)