Tak Lagi Simpang Siur, Pemkot Balikpapan Atur Operasional Pom Mini Lewat Surat Edaran
RAKYATKALTIM.WEB.ID, Balikpapan, — Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya memberikan kepastian terkait operasional pom mini yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pelaku usaha. Melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Balikpapan, para pelaku usaha pom mini kembali diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh para pelaku usaha kecil yang sebelumnya sempat dihantui ketidakpastian akibat simpang siur informasi mengenai regulasi penjualan bahan bakar eceran di Kota Balikpapan. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai isu mengenai kewajiban perizinan tambahan hingga larangan berjualan yang membuat sebagian pedagang memilih menghentikan sementara aktivitas usahanya.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban umum.
Dalam aturan yang tertuang di surat edaran itu, terdapat beberapa poin penting yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha pom mini. Salah satunya adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (OSS) sebagai legalitas dasar usaha. Selain itu, setiap pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) minimal berkapasitas 12 kilogram guna mengantisipasi potensi kebakaran.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan pembatasan lokasi operasional. Pom mini tidak diperbolehkan beraktivitas di kawasan tertib lalu lintas maupun di jalan-jalan protokol. Salah satu kawasan yang masuk dalam larangan tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman yang selama ini menjadi pusat aktivitas dan lalu lintas utama di Balikpapan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah menilai keberadaan pom mini masih dapat ditoleransi selama pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini dinilai sebagai jalan tengah antara kebutuhan masyarakat terhadap akses bahan bakar dan upaya pemerintah menjaga keselamatan serta ketertiban kota.
Asisten I Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan surat edaran yang diterbitkan pemerintah sebenarnya sudah menjelaskan secara rinci mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha pom mini.
Menurutnya, pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil karena keberadaan pom mini dinilai masih dibutuhkan masyarakat, terutama di sejumlah kawasan yang akses terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum masih terbatas.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan juga mempertimbangkan aspek kearifan lokal dalam mengambil kebijakan tersebut. Sebab di satu sisi, pemerintah harus menjaga keselamatan masyarakat, namun di sisi lain keberadaan pom mini juga menjadi sumber penghasilan bagi sebagian warga.
“Pemerintah masih memberikan kelonggaran karena kita tidak bisa menutup mata bahwa pom mini masih dibutuhkan masyarakat. Kita juga masih memakai pendekatan kearifan lokal sehingga dengan pertimbangan itu diberikan kelonggaran,” ujarnya.
Zulkifli juga menepis berbagai isu yang berkembang terkait kewajiban tambahan bagi pelaku usaha pom mini. Ia memastikan bahwa pelaku usaha tidak lagi diwajibkan mengurus sejumlah dokumen lain seperti INU, surat tera, SKHP maupun izin tambahan lainnya di luar ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran.
Menurutnya, seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi sudah tercantum secara jelas dalam surat edaran tersebut sehingga masyarakat diharapkan tidak lagi bingung terhadap informasi yang beredar.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pom mini sekaligus menciptakan situasi yang lebih tertib dan aman di Kota Balikpapan. Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.