Merasa Dirugikan, PT GJM, Gugat PT.Agro Indomas East Kalimantan, Sidang Perdana Mandek
RAKYATKALTIM.WEB.ID, Penajam Paser Utara (PPU) — Sengketa terkait aktivitas lelang tertutup atau jual beli kendaraan bermotor berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara. Gugatan tersebut diajukan pada 6 April 2026 oleh Sri Hudayani (54) yang bertindak atas nama PT Gusnian Jaya Mandiri.
Perkara ini dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Senin, 20 April 2026. Namun, agenda persidangan tersebut harus ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Dalam perkara ini, Sri Hudayani menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Karunia Mahardika. Tim tersebut dipimpin oleh Fajar Sukmayadi, SH, bersama Dj. Hendra Winata, SH, MH, serta sejumlah rekan advokat lainnya yang mendampingi proses hukum sejak awal pengajuan gugatan.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini terdiri dari dua perusahaan, yakni PT Agro Indomas East Kalimantan dan PT Agro Indomas East Jakarta. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi lelang kendaraan yang menjadi pokok sengketa.
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, permasalahan bermula dari kegiatan lelang tertutup yang dilakukan oleh pihak tergugat, di mana objek yang diperjualbelikan adalah kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport. Dalam proses penawaran, kendaraan tersebut disebut sebagai keluaran tahun 2011.
Namun, setelah transaksi berlangsung dan dilakukan pengurusan administrasi kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ditemukan fakta bahwa kendaraan tersebut sebenarnya merupakan produksi tahun 2010. Perbedaan tahun produksi ini dinilai berdampak langsung terhadap nilai jual kendaraan serta kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
“Klien kami merasa dirugikan akibat adanya perbedaan informasi tersebut. Tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga dari beban pajak kendaraan yang harus ditanggung,” ujar Hendra dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pihak tergugat sebelumnya telah mengakui adanya kekeliruan dalam informasi yang disampaikan saat proses lelang berlangsung. Bahkan, menurutnya, sempat ada pernyataan kesediaan untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun demikian, hingga gugatan ini diajukan, tidak ada realisasi dari komitmen tersebut. Pihak penggugat menilai kedua perusahaan tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Lebih lanjut, Dj.Hendra mengungkapkan bahwa dampak dari persoalan ini tidak hanya terbatas pada kerugian materiil. Kliennya juga disebut mengalami kerugian immateriil, termasuk menurunnya tingkat kepercayaan dari sejumlah relasi bisnis yang selama ini bekerja sama dengan PT Gusnian Jaya Mandiri.
“Akibat kejadian ini, klien kami mengalami kesulitan dalam menjaga hubungan bisnis dengan mitra-mitra lain. Hal ini tentu berdampak pada keberlangsungan usaha,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, pihak penggugat melalui tim kuasa hukum menuntut penyelesaian hukum yang adil serta ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil.
Sementara itu, sidang perdana yang sedianya digelar pada Senin pagi (20/4/2026) tidak dapat dilaksanakan sesuai agenda karena ketidakhadiran kedua pihak tergugat. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan pada tanggal 4 Mei 2026.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat meminta pihak pengadilan untuk mengambil langkah tegas terhadap ketidakhadiran tergugat, termasuk mempertimbangkan kelanjutan proses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini masih menunggu jadwal sidang lanjutan, yang diharapkan dapat menghadirkan kedua belah pihak guna memberikan kejelasan serta penyelesaian atas sengketa yang terjadi.(mn)