Polri Bongkar Jaringan Penjualan Batu Bara Ilegal di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, rakyatkaltim, — Upaya tegas Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal kembali membuahkan hasil. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus besar penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (8/11/25)di Kalimantan Timur. Kegiatan dipimpin oleh Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K, M.H, M.Han,selaku DIRTIPIDTER Bareskrim Polri, didampingi AKBP Ade Zaman, S.I.K dan AKBP Andi Purwanti, S.I.K, M.H.
Turut hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Irjen Pol Edgar Diponegoro, S.I.K, M.H, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, S.H, M.Si, Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Banbang Yugo Pamu, serta Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, S.H, S.I.K, M.Si. Kehadiran para pejabat lintas instansi itu menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah strategis Ibu Kota Nusantata (IKN).
Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa pada 22 Oktober 2025, tim penyidik berhasil menangkap tersangka MH, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di Pekanbaru, Riau.
MH diketahui memiliki peran penting dalam jaringan ini. Ia merupakan kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga menjadi kedok dalam kegiatan penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
“CV. WU memang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029. Namun, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Fakta ini memperkuat dugaan bahwa izin tersebut hanya digunakan sebagai kedok untuk melindungi kegiatan tambang ilegal,” jelas Brigjen Irhamni.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Batu bara hasil tambang ilegal dibeli dari kawasan konservasi, kemudian dialihkan menggunakan dokumen IUP milik perusahaan resmi. Dengan cara itu, batu bara seolah-olah berasal dari kegiatan tambang legal.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan 214 kontainer berisi baru bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. Selain itu, ditemukan pula tumpukan baru bara sekitar 6.000 ton, serta berbagai dokumen penting seperti surat pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka.
Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan sejumlah pihak. Polri kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan lain yang memiliki izin pertambangan aktif di wilayah sekitar Tahura Bukit Soeharto.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjarah dan denda maksimal Rp. 100 miliar.
Sementara itu, tersangka AS yang diduga turut membantu dengan menerbitkan dokumen palsu dan laporan fiktif dijerat Pasal 159 undang-undang yang sama.
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut. Pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan oknum lain, termasuk pemegang IUP yang diduga memfasilitasi kegiatan ilegal ini.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Kawasan Tahura Bukit Soehartomemiliki posisi strategis karena berada di jalur penghubung antara Samarinda dan Balikpapan, sekaligus menjadi bagian penting dari bentang alam penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem hutan konservasi yang menjadi sumber keanekaragaman hayati dan daerah tangkapan air.
“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegas Brigjen Irhamni dalam konferensi pers tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata Polri dalam mendukung visi pemerintah mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup yang lestari di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyambut baik langkah Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan di wilayah sekitar IKN.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat Polri. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar pembangunan IKN tidak merusak daya dukung lingkungan,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar pentingnya menjaga sumber daya alam sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Kasus batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto menjadi pengingat bahwa eksploitasi sumber daya tanpa izin membawa konsekuensi serius, baik secara hukum maupun lingkungan.
Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan sinergi dengan instansi terkait untuk memastikan kegiatan tambang di Indonesia berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang tegas dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian alam — menjaga bumi, sekaligus menegakkan keadilan.(poldakaltim)