Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencurian di Platform PT PHM Teluk Balikpapan, Dua Pelaku Diamankan
RAKYATKALTIM.WEB.ID, Balikpapan, – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah perairan Teluk Balikpapan. Kasus tersebut disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang digelar di Aula Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Kaltim, Rabu (11/3/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabag Binops Ditpolairud Polda Kaltim, AKBP Dede Kurniawan, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah awak media dari berbagai platform, baik media cetak, elektronik, maupun media sosial. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memaparkan kronologi kejadian, proses penyelidikan hingga penangkapan para tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di area platform milik PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
AKBP Dede Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan yang mengalami kerugian akibat hilangnya sejumlah barang di salah satu platform yang berada di perairan Teluk Balikpapan. Laporan tersebut diterima oleh Ditpolairud Polda Kaltim pada akhir Desember 2025.
“Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait kehilangan sejumlah barang di platform milik PT PHM di wilayah perairan Teluk Balikpapan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp84 juta,” ujar AKBP Dede Kurniawan dalam keterangannya kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kaltim, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada beberapa waktu berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 25 Desember 2025, kemudian kembali terjadi pada 28 Desember 2025, dan terakhir pada 30 Desember 2025.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni AR, A, dan seorang lainnya berinisial F. Dari ketiga orang tersebut, dua di antaranya, yaitu AR dan A, berhasil diamankan oleh petugas, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengembangan.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, para pelaku awalnya berada di sekitar lokasi platform untuk memancing ikan dengan menggunakan perahu jenis kelotok. Saat berada di dekat area platform perusahaan, mereka melihat sejumlah barang yang berada di atas fasilitas tersebut.
Melihat adanya barang-barang yang dianggap bernilai, para pelaku kemudian memiliki niat untuk mengambilnya. Mereka pun kembali ke lokasi pada waktu yang berbeda dengan membawa alat berupa gergaji untuk memudahkan mereka mengambil beberapa barang yang terpasang di platform tersebut.
“Awalnya para pelaku datang ke lokasi untuk memancing. Namun ketika melihat adanya sejumlah barang di atas platform, muncul niat untuk mengambilnya. Mereka kemudian kembali lagi ke lokasi pada hari yang berbeda dengan membawa alat berupa gergaji untuk mengambil barang-barang tersebut,” jelas AKBP Dede.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui berangkat dari wilayah Penajam menuju perairan Teluk Balikpapan menggunakan kapal kelotok. Setelah tiba di lokasi platform, mereka naik ke atas fasilitas tersebut dan mengambil berbagai barang yang berada di sana.
Adapun barang-barang yang diambil oleh para pelaku antara lain kabel, bahan bakar jenis solar, oli, baterai aki, kotak P3K, serta sejumlah peralatan kerja yang tersimpan di dalam toolbox. Barang-barang tersebut kemudian dibawa oleh para pelaku menggunakan perahu kelotok yang mereka gunakan.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Pertamina Hulu Mahakam melalui perwakilannya yang berinisial M kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltim pada 31 Desember 2025. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Setelah melakukan pengumpulan informasi dan bukti-bukti di lapangan, tim penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada 30 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AR dan A, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
Setelah penangkapan dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara guna memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tambah AKBP Dede Kurniawan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kapal kelotok bermesin Dongfeng 24 PK, satu buah aki merek GS, penutup toolbox, pakaian yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya, serta sejumlah barang lainnya termasuk uang tunai.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditpolairud Polda Kaltim. Sementara itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Polda Kaltim menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya yang menyasar fasilitas industri strategis di kawasan perairan Kalimantan Timur. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.(***)