Polda Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Menyalakan Petasan Selama Ramadan 1447 H
RAKYATKALTIM.WEB.ID, Balikpapan, – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, membawa, menimbun, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan atau mercon serta kembang api selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut berlaku sepanjang bulan Ramadan, mulai dari waktu menjelang berbuka puasa, pelaksanaan salat tarawih, hingga waktu sahur.
Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, mengatakan imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, penggunaan petasan atau mercon kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, suara ledakan yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah selama Ramadan.
“Imbauan ini kami sampaikan demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk hingga perayaan Idulfitri 1447 H,” ujar Yuliyanto, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu waktu ibadah maupun waktu istirahat warga, terutama pada malam hari.
Polda Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan mengisi bulan Ramadan melalui kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti meningkatkan ibadah, mempererat silaturahmi, serta melakukan berbagai kegiatan positif di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan suasana Ramadan di wilayah Kalimantan Timur dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.(***)