Direktur PT Barat Surya Perkasa Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Perusahaan
RAKYATKALTIM.WEB.ID, Balikpapan, — Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan Direktur PT Barat Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dan pengelolaan pembiayaan perusahaan dari PT PPA Finance. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan fasilitas pembiayaan yang diterima perusahaan tersebut. PT BSP diketahui memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT PPA Finance dengan nilai awal sebesar Rp. 20 miliar yang diperuntukkan untuk kebutuhan investasi serta modal kerja perusahaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dony Dwi Wijayanto mengungkapkan, selain pembiayaan awal tersebut, pada periode 2018 hingga 2019. PT BSP juga menerima tambahan fasilitas pembiayaan sebesar Rp.4 miliar. Dengan demikian, total nilai pembiayaan yang masih tercatat atau outstanding mencapai Rp. 24 miliar.
“Fasilitas pembiayaan tersebut pada awalnya diajukan untuk kegiatan investasi dan modal kerja perusahaan,” ujar Dony dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rabu (11/3/2026).
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2017PT Barat Surya Perkasa mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT PPA Finance dengan nilai sekitar Rp 20 miliar. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan, termasuk pengembangan usaha dan kebutuhan modal kerja.
Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut. Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dan penyelewsngan dalam pengelolaan dana pembiayaanyang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan fasilitas tersebut.
Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan hasil audit lembaga tersebut, kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 31 miliar.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Direktur PT Barat Surya Perkasa berinisial AA IKK sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi.
Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(mn)