Anggota DPRD Kutai Timur Jalani Pemeriksaan Secara Maraton di Polda Kaltim, Terkait Dugaan Korupsi Proyek RPU.
RAKYATKALTIM.WEB.ID, Balikpapan, – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para anggota legislatif dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek yang kini tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST, MT, terlihat hadir bersama empat anggota DPRD lainnya serta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Kaltim. Pemeriksaan terhadap para saksi dimulai pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 09.00 WITA dan dijadwalkan berlangsung secara maraton terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses proyek tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Jimmi kepada awak media menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan terhadap panggilan resmi penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek RPU.
Menurutnya, sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan proses proyek pengadaan fasilitas pengolahan padi tersebut, termasuk persoalan lokasi pembangunan pabrik yang disebut berada di atas lahan milik Pertamina di wilayah Kecamatan Sangkimah, Kabupaten Kutai Timur.
“Pertanyaannya seputar proyek RPU dan juga terkait lokasi pembangunan pabrik yang berada di wilayah milik Pertamina di Kecamatan Sangkimah,” ujar Jimmi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia juga menuturkan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik menyampaikan pertanyaan secara profesional dan komunikatif. Jimmi bersama rekan-rekan anggota DPRD lainnya hanya diminta menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan mereka terhadap proyek tersebut.
Meski demikian, Jimmi tidak menjelaskan secara rinci keseluruhan materi pertanyaan yang disampaikan penyidik kepadanya. Ia menyebut kemungkinan masih akan ada pemeriksaan lanjutan, namun dilakukan secara bergantian kepada saksi lainnya yang juga dipanggil oleh penyidik.
Kasus dugaan korupsi proyek RPU ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah penyidik mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Proyek pengadaan fasilitas pengolahan padi itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp25 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur.
Fasilitas Rice Processing Unit tersebut pada awalnya dirancang sebagai bagian dari program pemerintah daerah untuk meningkatkan nilai tambah hasil panen padi para petani di wilayah Kutai Timur. Selain itu, keberadaan fasilitas tersebut juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengolahan hasil produksi pertanian secara lebih modern dan efisien.
Namun dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, ditemukan dugaan adanya penyimpangan dalam tahapan pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara yang diperoleh penyidik, potensi kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar. Nilai tersebut masih dapat berkembang seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diketahui berasal dari unsur panitia pelaksana kegiatan yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaan proyek pengadaan fasilitas pengolahan padi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki peran penting dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran, termasuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Oleh karena itu, keterangan dari para anggota DPRD dinilai penting untuk menelusuri bagaimana proses penganggaran hingga realisasi proyek tersebut dapat berjalan.
Selain memeriksa unsur DPRD dan pemerintah daerah, penyidik juga memanggil pihak Pertamina untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan lokasi pembangunan proyek RPU yang diketahui berada di atas lahan milik perusahaan energi nasional tersebut di wilayah Kecamatan Sangkimah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media, pihak Pertamina mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan padi di atas lahan milik perusahaan tersebut.
Status penggunaan lahan ini menjadi salah satu aspek yang tengah didalami oleh penyidik. Mereka berupaya memastikan apakah penggunaan lahan tersebut telah melalui prosedur administrasi dan perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit di Kabupaten Kutai Timur tersebut.(mn)